Salam Silaturahmi :

Segenap Pengurus Foksika PMII Jawa Timur Mengucapa terima kasih kepada semua pihak atas sumbangsih dalam acara pelantikan KORWIL FOKSIKA PMII JATIM.

Menurut sahabatm sikap Foksika dalam Pilgub Jatim ?

Sabtu, 10 Mei 2008

Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga
Forum Komunikasi dan Silaturahmi Keluarga Alumni
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(FOKSIKA PMII)


BAB I
LAMBANG ORGANISASI


Pasal 1
1. Lambang organisasi meliputi logo dan bendera
2. Logo dan bendera seperti logo dan bendera yang dimiliki Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia dengan penambahan kata FOKSIKA PMII
yang mengelilingi logo tersebut.

3. Lambang sebagaimana ayat (2) diatas dipergunakan dalam kop surat dan
stempel organisasi

BAB II
PENDIRIAN FOKSIKA WILAYAH

Pasal 2

1. Pendirian coordinator wilayah FOKSIKA PMII dapat dilakukan disetiap ibu
kota propinsi diseluruh wilayah Indonesia
2. Pendirian Koordinator Wilayah FOKSIKA PMII diselenggarakan sekurang-
kurangnya terdapat 3 (tiga) FOKSIKA Daerah
3. Proses pendirian Koordinator Wilayah FOKSIKA PMII sepenuhnya
diserahkan kepada para pemrakarsa wilayah dan hasilnya dilaporkan
kepada Koordinator Nasional FOKSIKA PMII untuk pengukuhan.

Pasal 3
1. Koordinator FOKSIKA PMII wilayah dapat digugurkan statusnya apabila
tidak dapat menjalankan roda organisasi secara baik dan efektif selama
masa kepengurusannya
2. Standar minimum yang menjadi kualifikasi FOKSIKA PMII Wilayah adalah
amanah musyawarah wilayah yang diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 3 (tiga) tahun


Pasal 4

1. Kepengurusan Koordinator FOKSIKA PMII Wilayah dianggap sah apabila
merupakan hasil musyawarah wilayah yang telah dilaporkan kepada
Koordinator Nasional FOKSIKA PMII
2. Kepengurusan Koordinator FOKSIKA PMII Wilayah harus menjalankan
ketentuan AD/ART keputusan Musyawarah Nasional, Peraturan dan
Ketentuan-ketentuan organisasi dan keputusan-keputusan musyawarah
wilayah

BAB III
PENDIRIAN FOKSIKA DAERAH

Pasal 5
1. Pendirian FOKSIKA PMII Daerah dapat dilakukan disetiap ibukota daerah
kabupaten/kota dan ibukota daerah kota kabupaten/kota diseluruh wilayah
Republik Indonesia
2. Pendirian FOKSIKA PMII daerah dipersyaratkan sekurang-kurangnya telah
mempunyai 25 anggota
3. Proses pendirian FOKSIKA PMII daerah sepenuhnya diserahkan kepada
para pemrakarsa didaerah dan hasilnya dilaporkan kepada FOKSIKA PMII
Koordinator Wilayah untuk dikukuhkan
4. Dalam Hal Koordinator Wilayah FOKSIKA PMII sebagaimana dimaksud di
angka 3 belum terbentuk, hasil proses pendirian FOKSIKA PMII daerah
dilaporkan kepada Koordinator Nasional FOKSIKA PMII untuk dikukuhkan


Pasal 6
1. Kepengurusan FOKSIKA PMII Daerah dapat digugurkan statusnya apabila
tidak dapat menjalankan roda organisasi secara baik dan efektif selama
masa kepengurusannya
2. Standar program minimum yang menjadi kualifikasi FOKSIKA Daerah
adalah amanat Musyawarah Daerah yang diselenggarakan sekurang-
kurannya sekali dalam 3 (tiga)( tahun

Pasal 7
1. Kepengurusan FOKSIKA Daerah dianggap sah apabila merupakan hasil
Musyawarah Daerah yang telah dilaporkan ke Koordinator Wilayah
Foksika PMII
2. Dalam hal Koordinator Wuilayah FOKSIKA PMII belum terbentuk, laporan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaportkan kepada Koordinator
Nasional FOKSIKA PMII
3. Kepengurusan FOKSIKA PMII Daerah harus menjalankan ketentuan
AD/ART, peraturan-peraturan organisasi, keputusan Musyawarah
Nasional, keputusan MUsyawarah Wilayah, dan hasil hasil Musyawarah
Daerah di masing-masing FOKSIKA PMII Daerah

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
1. Anggota Biasa
Setiap Anggota Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia yang telah 3 tahun menyelesaikan masa studinya

2. Telah mencapai usia diatas 33 tahun dan/atau pernah menjadi
anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

3. Anggota kehormatan adalah anggota yang dianggap berjasa kepada
FOKSIKA PMII yang ditetapkan KORNAS PMII dengan berdasarkan
kriteria-kriteria yang diatur kemudian

3. Keanggotaan FOKSIKA PMII berakhir apabila

  1. Mengundurkan diri
  2. Meninggal dunia
  3. Diberhentikan


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
1. Hak Anggota

  1. Hak anggota biasa berhak untuk dipilih dan memilih
  2. Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tertulis

2. Kewajiban Anggota:

  1. Anggota berkewajiban mematuhi AD/ART, peraturan-peraturan lainnya serta mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan FOKSIKA PMII
  2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, bangsa dan organisasi


BAB VI
PERMUSYAWARATAN


Pasal 10
Musyawarah Nasional

1. Musyawarah Nasional merupakan Forum tertinggi dalam organisasi
2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh utusan-utusan korwil dan korda serta
undangan yang ditetepkan Kornas FOKSIKA PMII
3. Musyawaran Nasional sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
separuh lebih satu dari jumlah korwil dan korda yang sah
4. Diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
5. Musyawarah Nasional bertugas:

  1. Menetapkan/merubah AD/ART FOKSIKA PMII
  2. Membuat dan menyusun program
  3. Menetapkan ketua dan formatur


Pasal 11
Musyawarah Wilayah

1. Musyawarah Wilayah dihadiri utusan Korda
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri 2/3 dari jumlah korda
3. Diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
4. Musyawarah Wilayah bertugas:

  1. Menyusun Program kerja Koordinator Wilayah
  2. Memilih Ketua Koordinator Wilayah


Pasal 12
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah diikuti oleh sekurang-kurangnya 50 anggota
2. Diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali
3. Musyawarah Daerah bertugas

  1. Menyusun program kerja Koordinator Daerah
  2. Memilih Ketua Koordinator Daerah
BAB VII
LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 13
Lembaga adalah badan yang dibentuk oleh majelis pengurus disemua tingkatan yang disesuaikan kebutuhan


BAB VIII
FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 14

1. Majelis Pertimbangan

  • Tugas dan fungsi Majelis Pertimbangan, memberikan pertimbangan dan saran bagi pengembangan FOKSIKA kepada Majelis Pengurus baik diminta maupun tidak.

2. Majelis Pakar

  • Tugas dan Fungsi Majelis Pakar, memberikan gagasan dibidang intelektual dan profesi kepada Majelis Pengurus

3. Majelis Pengurus

  • Tugas dan fungsi Majelis Pengurus, menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan Musyawarah, AD/ART, Peraturan Organisasi serta memperhatikan pertimbangan, nasihat dan saran Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar


BAB IX
PENUTUP

Pasal 15

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
ditetapkan oleh Koordinator Nasional dalam Peraturan Organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan
berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tangga : 26 September 2003

PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH NASIONAL III FOKSIKA PMII TAHUN 2003

KETUA SEKRETARIS

ttd ttd

Drs. Isa Muchsin Drs. Mundiharno, M.Si

0 komentar:


Blogspot Template by foksika design