Anggaran Dasar
Forum Silaturahmi dan Komunikasi Keluarga Alumni
Pergerakan Mahasiswa Islam
(FOKSIKA PMII)
Mukadimah
Bismillahirrohmanirrohim
Bahwa Pembangunan
Bahwa alumni Pergerakan Mahasiswa Islam
Atas dasar pemikiran tersebut, maka dipandang perlu dan telah tiba saatnya alumni Pergerakan Mahasiswa Islam
Kemudian dengan rahmad Allah SWT serta didorong oleh keinginan untuk mengambil bagian dan peranan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia telah bersepakat untuk membentuk wadah bagi para anggotanya dengan Anggaran Dasar yang disusun sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi dan Silaturahmi Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam
Pasal 2
FOKSIKA PMII didirikan berdasarkan hasil Musyawarah Nasional AlumniPMII di Jakarta pada tanggal 17 Shafar 1409 H bertepatan pada tanggal 29 September 1988
Pasal 3
Koordinator Nasional FOKSIKA PMII berkedudukan di Ibu Kota Republik
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
FOKSIKA PMII berasaskan Islam
Pasal 5
FOKSIKA PMII bersifat kekeluargaan, keprofesian, keilmuan dan kemasyarakatan.
Pasal 6
FOKSIKA PMII bertujuan terbinanya pengembangan kualitas, sumberdaya manusia yang beriman, bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlakul karimah, berpengetahuan tinggi dan berprestasi nyata sebagai pengalaman ilmu dalam pelbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, FOKSIKA PMII melakukan usaha-usaha:
1. Membina dan mengembangkan serta meningkatkan hubungan silaturahmi dan kekeluargaan diantara anggota;
3. Melaksanakan berbagai kegiatan ilmiah, pengkajian, penelitian dan pengembangan jaringan organisasi serta pengabdian masyarakat;
4. Membantu upaya peningkatan dan pengembangan Pergerakan Mahasiswa Islam
5. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota FOKSIKA PMII terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
Susunan FOKSIKA PMII terdiri atas:
- Pengurus Koordinator Nasional
- Pengurus Koordinator Wilayah
- Pengurus Koordinator Daerah
Pasal 10
- Ditiap daerah dimana terdapat sekurang-kurangnya 25 orang anggota dapat membentuk Pengurus Daerah
- Ketentuan mengenai pembentukan dan pembubaran Koordinator Wilayah dan Pengurus Wilayah Foksika PMII diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Pengurus Koordinator Nasional
- Kepengurusan FOKSIKA PMII ditingkat nasional disebut Koordinator Nasional
- Koordinator Nasional berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan memberikan motivasi serta informasi kegiatan koordinator wilayah dan Pengurus Daerah FOKSIKA PMII
- Koordinator Nasional dibentuk melalui Musyawarah Nasional
- Koordinator Nasional melaksanakan amanat Musyawarah Nasional dan melaporkannya kepada Musyawarah Nasional
Pasal 12
1. Koordinator Nasional terdiri dari:
- Majelis Pertimbangan
- Majelis Pakar
- Majelis Pengurus
2. Fungsi dan tugas Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar, dan Majelis
Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
3. a. Majelis Pertimbangan terdiri atas:
- Ketua
- Wakil-wakil ketua
- Sekretaris
- Wakil-wakil sekretaris
- Anggota
b. Majelis Pakar terdiri atas:
- Ketua
- Wakil-wakil ketua
- Sekretaris
- Wakil-wakil sekretaris
- Anggota
c. Majelis Pengurus terdiri atas:
- Ketua
- Wakil-wakil ketua
- Sekretaris
- Wakil-wakil sekretaris
- Bendahara
- Wakil bendahara
- Lembaga-lembaga/badan-badan
4. a. Majelis pengurus dapat membentuk Lembaga atau badan yang
dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan
b. Pembentukan lembaga atau badan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
Pasal 13
Pengurus Koordinator Wilayah
- Pengurus Koordiantor Wilayah FOKSIKA PMII dibentuk melalui Musyawarah Wilayah
- Koordinator Wilayah melaksanakan ananat Musyawarah Wilayah
- Pengurus Koordinator Wilayah FOKSIKA PMII hasil Musyawarah Wilayah dilaporkan kepada Koordinator Nasional FOKSIKA PMII
Pasal 14
1. Koordinator Wilayah terdiri dari:
- Majelis Pertimbangan
- Majelis Pakar
- Majelis Pengurus
2. Fungsi dan tugas Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar, dan Majelis Pengurus diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
3. a. Majelis Pertimbangan terdiri atas:
- Ketua
- Wakil-wakil ketua
- Sekretaris
- Wakil-wakil sekretaris
- Anggota
b. Majelis Pakar terdiri atas:
- Ketua
- Wakil-wakil ketua
- Sekretaris
- Wakil-wakil sekretaris
- Anggota
c. Majelis Pengurus terdiri atas:
- Ketua
- Wakil-wakil ketua
- Sekretaris
- Wakil-wakil sekretaris
- Bendahara
- Wakil bendahara
a. Majelis Pengurus dapat membentuk Lembaga atau badan yang
dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan
b. Pembentukan lembaga atau badan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
Pasal 15
Pengurus Koordinator Daerah
1. Pengurus Koordiantor Daerah FOKSIKA PMII dibentuk melalui
Musyawarah Daerah
2. Koordinator Daerah melaksanakan ananat Musyawarah Daerah, dan
dilaporkan kepada Koordinator Wilayah FOKSIKA PMII
Pasal 16
1. Koordinator Daerah terdiri dari:
- Majelis Pertimbangan
- Majelis Pakar
- Majelis Pengurus
dalam Anggaran Rumah Tangga
- Ketua
- Wakil-wakil ketua
- Sekretaris
- Wakil-wakil sekretaris
- Anggota
b. Majelis Pakar terdiri atas:
- Ketua
- Wakil-wakil ketua
- Sekretaris
- Wakil-wakil sekretaris
- Anggota
c. Majelis Pengurus terdiri atas:
- Ketua
- Wakil-wakil ketua
- Sekretaris
- Wakil-wakil sekretaris
- Bendahara
- Wakil bendahara
a. Majelis Pengurus dapat membentuk Lembaga atau badan yang
dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan
b. Pembentukan lembaga atau badan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
asal 17
Musyawarah FOKSIKA PMII terdiri atas:
- Musyawarah Nasional
- Musyawarah Wilayah
- Musyawarah Daerah
Pasal 18
1. Musyawah Nasional diadakan setiap3 (tiga) tahun sekjali
2. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Nasional dapat dipercepat atau
ditunda oleh Koordinator Nasional atas persetujuan sekurang-kurangnya
separuh jumlah FOKSIKA PMII Daerah
Pasal 19
1. Musyawarah Wilayah diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
2. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Wilayah dapat dipercepat atau
ditunda oleh FOKSIKA PMII Wilayah atas persetujuan sekurang-kurangnya
separuh jumlah anggota FOKSIKA PMII Daerah
Pasal 20
1. Musyawah Daerah diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
2. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Daerah dapat dipercepat atau
ditunda oleh FOKSIKA PMII Daerah atas persetujuan sekurang-kurangnya
separuh jumlah anggota FOKSIKA PMII Daerah
BAB VII
KUORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
Musyawarah FOKSIKA PMII adalah sah, apabila memenuhi kuorum sebagai berikut:
- Untuk Musyawarah Nasional apabila dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah FOKSIKA PMII daerah
- Untuk Musyawarah Wilayah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota FOKSIKA Daerah
- Untuk MUsyawarah Daerah dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota
Pasal 22
1. Semua Keputusan FOKSIKA PMII pada dasarnya diambil secara
musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Apabila tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 23
Kekayaan FOKSIKA PMII diperoleh dari:
- Uang Iuran
- Hasil Usaha Organisasi
- Sumber-sumber lainnya yang sah, halal dan tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh nMusyawarah Nasional Alumni PMII dengan sekurang-kurannya 2/3 yang hadir
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan organisasi lainnya;
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di:
Pada Tnggal: 26 September 2003
MUSYAWARAH NASIONAL III
FORUM SILATURAHMI DAN KOMUNIKASI KELUARGA ALUMNI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM
(FOKSIKA PMII)
PIMPINAN SIDANG PLENO
KETUA SEKRETARIS
ttd ttd
Drs. Isa Muchsin Drs. Mundiharno M.Si
0 komentar:
Posting Komentar